Welcome to my blog :)

rss

Senin, 20 Desember 2010

Penegakan Hukum (Patettong Bicara)

Bagi manusia Bugis, menegakkan hukum terhadap suatu pelanggaran merupakan kewajiban. Dalam konsep Siri' (malu, harga diri) terungkap bahwa manusia Bugis yang berbuat semaunya dan tidak lagi mempedulikan aturan-aturan adat (etika panngadereng atau peradaban) dianggap sebagai manusia yang tidak mempunyai harga diri. Siri' atau harga diri merupakan landasan bagi "pemimpin" untuk senantiasa menegakkan hukum tanpa pilih kasih. Pemimpin yang tidak mampu menegakkan hukum dianggap pemimpin lembek atau banci. Seseorang yang tidak mempunyai Siri' diumpamakan sebagai bangkai yang berjalan. Dalam ungkapan Bugis disebutkan: Siri' emmi to riaseng tau (Hanya karena Siri'-lah kita dinamakan manusia). Itulah sebabnya mengapa para orang tua Bugis menjadikan Siri' sebagai hal yang amat penting dalam nasihat-nasihat, sebagaimana dituturkan oleh Muhammad Said sebagai berikut.

Taro-taroi alemu siri'
Narekko de' siri'mu inrekko siri'

(Perlengkapilah dirimu dengan siri', Kalau tidak ada siri'-mu, pinjamlah siri'.)

Dalam dunia realitas, sering dijumpai seorang manusia Bugis mengorbankan sanak keluarga yang paling dicintainya demi mempertahankan harga diri dan martabatnya di tengah masyarakat. Dalam sejarah disebutkan bahwa di Sidenreng Rappang pada abad XVI, La Pagala Nene Mallomo, seorang hakim (pabbicara), dan murid dari La Taddampare, menjatuhkan pidana mati terhadap putranya sendiri yang amat dicintainya karena telah terbukti mengambil luku orang lain tanpa seizin dengan pemiliknya. Tentu saja kejadian itu telah mencoreng muka ayahnya sendiri yang dikenal sebagai hakim yang jujur. Ketika ditanya mengapa ia memidana mati putranya sendiri dan apakah dia menilai sepotong kayu sama dengan jiwa seorang manusia, beliau menjawab:

"Ade'e temmakeana' temmakke eppo"

"Hukum tidak mengenal anak dan tidak mengenal cucu."

Pidana mati itu dilakukan semata-mata untuk mempertahankan harga dirinya sebagai hakim yang jujur di tengah-tengah masyarakatnya. Sekiranya ia memberikan pengampunan kepada putranya sendiri, tentulah ia akan menanggung malu yang sangat dalam karena akan dicibir oleh masyarakat sekitarnya, dan wibawanya sebagai hakim yang jujur akan hilang seketika. Bagi masyarakat Bugis, falsafah "taro ada taro gau" (satunya kata dengan perbuatan) adalah suatu keharusan. Manusia yang tidak bisa menyerasikan antara perkataan dan perbuatannya akan mendapat gelar sebagai manusia "munafik" (munape), suatu gelar yang sangat dihindari oleh
manusia Bugis.

Adat yang telah merupakan jiwa dan semangat manusia Bugis berlaku umum dalam kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Adat atau panngadereng tidak mengenal kedudukan, kelas sosial, derajat kepangkatan, status sosial ekonomi, dan lain-lain, dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman adat terhadap manusia-manusia yang telah melakukan pelanggaran. Dari mana pun asal manusia itu, apakah dia seorang raja, putra mahkota, orang kaya, bangsawan, sama sekali tidak mempunyai hak istimewa dalam kehidupan panngadereng masyarakat Bugis. Kedudukan kelompok elite dan masyarakat biasa diperlakukan sama dalam kehidupan masyarakat. Faktor inilah yang telah menempatkan adat pada tempat yang teratas dalam diri manusia Bugis: "Ade'temmakiana', temmakieppo" (adat tidak mengenal anak dan tidak mengenal cucu).

Data tentang bagaimana adat diperlakukan kepada semua kelompok masyarakat, berikut beberapa data historis yang dicatat oleh Abidin sebagai berikut.

1. Pada waktu Lamanussa Toakkarangeng menjadi Datu Soppeng, orang-orang Soppeng pernah hampir kelaparan karena kemarau panjang. Beliau menyelidiki sebab-sebab bencana kelaparan itu, tetapi tak ada seorang pejabat kerajaan pun yang melakukan perbuatan sewenang- wenang. Setelah beliau merenung, beliau mengingat bahwa beliau pernah memungut suatu barang di sawah seorang penduduk dan disimpannya di rumahnya sendiri. Perbuatan beliau inilah yang menurutnya menyebabkan mala petaka itu, pikir beliau. Beliau mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman kepada dirinya sendiri karena tidak ada orang pun yang berani menjatuhkan hukuman kepada diri sang Datu. Hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya sendiri adalah berupa denda, yaitu beliau memotong kerbau dan dagingnya dibagikan kepada rakyat. Di hadapan rakyatnya, beliau menyatakan diri bersalah karena telah memungut suatu barang dari sawah seseorang dan menyimpannya sendiri. Beliau mengumumkan barang tersebut di tengah pesta tudang sipulung (duduk bersama), tetapi tak seorang pun yang mengaku telah kehilangan
sesuatu.

2. Ketika La Pabbelle' putra Arung Matoa Wajo yang X La Pakoko Topabbele' memperkosa wanita di kampung Totinco, ia dijatuhi hukuman mati oleh ayahnya sendiri.

3. Raja Bone yang bernama La Ica' dibunuh oleh orang-orang Bone karena kekejamannya.

4. Raja Bone yang bernama La Ulio "Bote'" (Sigendut) meninggal diamuk di kampung Utterung, karena dianggap berbuat sewenang-wenang kepada rakyat.

5. Ketika Toangkone Ranreng Bettempola pada abad XV dibuktikan menculik wanita yang bernama We Neba untuk diserahkan kepada temannya Opu Rajeng dari Luwu, maka ia dijatuhi pidana dipecat dengan tidak hormat lalu diusir untuk seumur hidup.

6. La Temmasonge putra raja Bone La Patau Matanna Tikka pada tahun 1710 dipidana "ripaoppangi tana" (diusir keluar Bone dan dibuang ke Buton) karena membunuh Arung Tiboyong, seorang anggota dewan pemangku adat Bone. Raja Luwu menyingkirkan putrinya (yang terserang penyakit kulit yang menular) dari istana karena atas permintaan rakyat.

Kamis, 16 Desember 2010

KONSEP DASAR ASUHAN KEHAMILAN

Setiap kehamilan merupakan proses alamiah, bila tidak dikelola dengan baik akan memberikan komplikasi pada ibu dan janin dalam keadaan sehat dan aman.

Filosofi adalah pernyataan mengenai keyakinan dan nilai/value yang dimiliki yang berpengaruh terhadap perilaku seseorang/kelompok. Filosofi asuhan kehamilan menggambarkan keyakinan yang dianut oleh bidan dan dijadikan sebagai panduan yang diyakini dalam memberikan asuhan kebidanan pada klien selama masa kehamilan.

FILOSOFI ASUHAN KEHAMILAN
Dalam filosofi asuhan kehamilan ini dijelaskan beberapa keyakinan yang akan mewarnai asuhan itu.
1. Kehamilan merupakan proses yang alamiah. Perubahan-perubahan yang terjadi pada wanita selama kehamilan normal adalah bersifat fisiologis, bukan patologis. Oleh karenanya, asuhan yang diberikan pun adalah asuhan yang meminimalkan intervensi. Bidan harus memfasilitasi proses alamiah dari kehamilan dan menghindari tindakan-tindakan yang bersifat medis yang tidak terbukti manfaatnya.
2. Asuhan kehamilan mengutamakan kesinambungan pelayanan (continuity of care) Sangat penting bagi wanita untuk mendapatkan pelayanan dari seorang profesional yang sama atau dari satu team kecil tenaga profesional, sebab dengan begitu maka perkembangan kondisi mereka setiap saat akan terpantau dengan baik selain juga mereka menjadi lebih percaya dan terbuka karena merasa sudah mengenal si pemberi asuhan .
3. Pelayanan yang terpusat pada wanita (women centered) serta keluarga (family centered)
Wanita (ibu) menjadi pusat asuhan kebidanan dalam arti bahwa asuhan yang diberikan harus berdasarkan pada kebutuhan ibu, bukan kebutuhan dan kepentingan bidan. Asuhan yang diberikan hendaknya tidak hanya melibatkan ibu hamil saja melainkan juga keluarganya, dan itu sangat penting bagi ibu sebab keluarga menjadi bagian integral/tak terpisahkan dari ibu hamil. Sikap, perilaku, dan kebiasaan ibu hamil sangat dipengaruhi oleh keluarga. Kondisi yang dialami oleh ibu hamil juga akan mempengaruhi seluruh anggota keluarga. Selain itu, keluarga juga merupakan unit sosial yang terdekat dan dapat memberikan dukungan yang kuat bagi anggotanya. Dalam hal pengambilan keputusan haruslah merupakan kesepakatan bersama antara ibu, keluarganya, dan bidan, dengan ibu sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Ibu mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan kepada siapa dan dimana ia akan memperoleh pelayanan kebidanannya.
4. Asuhan kehamilan menghargai hak ibu hamil untuk berpartisipasi dan memperoleh pengetahuan/pengalaman yang berhubungan dengan kehamilannya. Tenaga profesional kesehatan tidak mungkin terus menerus mendampingi dan merawat ibu hamil, karenanya ibu hamil perlu mendapat informasi dan pengalaman agar dapat merawat diri sendiri secara benar. Perempuan harus diberdayakan untuk mampu mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui tindakan KIE dan konseling yang dilakukan bidan.

Seorang bidan harus memahami bahwa kehamilan dan persalinan merupakan proses yang alamiah dan fisiologis, walau tidak dipungkiri dalam beberapa kasus mungkin terjadi komplikasi sejak awal karena kondisi tertentu/ komplikasi tersebut terjadi kemudian. Proses kelahiran meliputi kejadian fisik, psikososial dan kultural.

Kehamilan merupakan pengalaman yang sangat bermakna bagi perempuan, keluarga dan masyarakat. Perilaku ibu selama masa kehamilannya akan mempengaruhi kehamilannya, perilaku ibu dalam mencari penolong persalinan akan mempengaruhi kesehatan ibu dan janin yang dilahirkan. Bidan harus mempertahankan kesehatan ibu dan janin serta mencegah komplikasi pada saat kehamilan dan persalinan sebagai satu kesatuan yang utuh.

TUJUAN ANTENATAL CARE
a. Memantau kemajuan kehamilan dan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi
b. Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental dan sosial ibu dan bayi
c. Mengenali secara dini adanya ketidaknormalan/komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil, termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan dan pembedahan
d. Mempersiapkan persalinan cukup bulan, melahirkan dengan selamat ibu dan bayi dengan trauma seminimal mungkin
e. Mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian ASI Ekslusif
f. Peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara normal.

Masa kehamilan dimulai dari konsepsi sampai lahirnya janin (280 hari/ 40 mg) atau 9 bulan 7 hari. Periode dalam kehamilan terbagi dalam 3 triwulan/trimester :
1. Trimester I awal kehamilan sampai 14 mg
2. Trimester II kehamilan 14 mg – 28 mg
3. Trimester III kehamilan 28 mg – 36 mg/ 40 mg

SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
Dimasa yang lalu, bidan dan dokter banyak menggunakan waktu selama kunjungan antenatal untuk penilaian resiko berdasarkan riwayat medis dan obstetri serta temuan-temuan fisik yang lalu. Tujuan dari penilaian resiko ini adalah untuk mengidentifikasi ibu yang beresiko tinggi dan merujuk ibu-ibu ini untuk mendapatkan asuhan yang khusus. Sekarang kita telah mengetahui bahwa penilaian resiko tidak mencegah kesakitan dan kematian maternal dan perinatal. Penilaian resiko juga tidak menjamin perkiraan, ibu yang mana yang akan mempunyai masalah selama persalinan. Mengapa penilaian resiko tidak lagi digunakan? Ia tidak lagi dipergunakan karena setiap ibu hamil akan menghadapi resiko komplikasi dan harus mempunyai jangkauan kepada asuhan kesehatan maternal yang berkualitas. Hampir tidak mungkin memperkirakan ibu hamil yang mana yang akan menghadapi komplikasi yang akan mengancam keselamatan jiwa secara akurat. Banyak ibu-ibu yang digolongkan ”beresiko tinggi” yang tidak mengalami komplikasi apapun. Misalnya seorang ibu yang tingginya kurang dari 139 cm mungkin akan melahirkan bayi seberat 2500 gram tanpa masalah. Demikian juga, seorang ibu yang mempunyai riwayat tidak begitu berarti, kehamilan normal dan persalinan yang tidak berkomplikasi mungkin saja mengalami perdarahan pasca persalinan.

Dalam suatu studi di Zaire, dengan menggunakan berbgai macam metode, formula dan skala untuk melakukan penapisan ”resiko” diteliti. Studi ini menemukan bahwa 71 % ibu yang mengalami partus macet tidak digolongkan ke dalam kelompok beresiko sebelumnya. Sebagai tambahan, 90 % ibu-ibu yang diidentifikasi ”beresiko” tidak mengalami komplikasi. Kebanyakan ibu-ibu yang mengalami komplikasi tidak mempunyai faktor resiko dan digolongkan ke dalam kelompok ”beresiko rendah”. Suatu contoh seorang ibu yang beresiko rendah adalah berumur 24 tahun, G2 P1 tanpa faktor resiko dan persalinan normal yang melahirkan bayi 3 kg dan mengalami perdarahan 1000 cc karena atonia uteri.

LINGKUP ASUHAN KEHAMILAN Ruang lingkup asuhan kehamilan meliputi
1. Konsepsi :
Bersatunya ovum dan sperma yang didahului oleh ovulasi dan inseminasi
2. Ovulasi :
Runtuhnya ovum dari folikel dalam ovarium bila ovum gagal bertemu dalam waktu 2 x 24 jam → mati/hancur
3. Inseminasi :
Keluarnya sperma dari urethra pria kedalam vagina wanita. Sperma bergerak melalui uterus → tuba fallopi dengan kecepatan 1 kaki/jam. Alat gerak sperma → Ekor dengan panjang rata-rata 10x bagian kepala
4. Asuhan kehamilan normal dan identifikasi kehamilan dalam rangka penapisan untuk menjaring keadaan resiko tinggi dan mencegah adanya komplikasi kehamilan.

STANDAR ASUHAN KEHAMILAN
Kebijakan program : Anjuran WHO
• Trimester I : Satu kali kunjungan
• Trimester II : Satu kali kunjungan
• Trimester II : Dua kali kunjungan

Standar Minimal Asuhan Antenatal : “7 T”
1. Timbang berat badan
2. Tinggi fundus uteri
3. Tekanan darah
4. Tetanus toxoid
5. Tablet Fe
6. Tes PMS
7. Temu wicara

Sebagai profesional bidan, dalam melaksanakan prakteknya harus sesuai dengan standard pelayanan kebidanan yang berlaku. Standard mencerminkan norma, pengetahuan dan tingkat kinerja yang telah disepakati oleh profesi. Penerapan standard pelayanan akan sekaligus melindungi masyarakat karena penilaian terhadap proses dan hasil pelayanan dapat dilakukan atas dasar yang jelas. Kelalaian dalam praktek terjadi bila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standard dan terbukti membahayakan.

PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN
Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip asuhan kebidanan. Lima prinsip-prinsip utama asuhan kebidanan adalah :

a. Kelahiran adalah proses yang normal :
Kehamilan dan kelahiran biasanya merupakan proses yang normal, alami dan sehat. Sebagai bidan, kita membantu dan melindungi proses kelahiran tersebut. Sebagai bidan kita percaya bahwa model asuhan kebidanan yang membantu dan melindungi proses kelahiran normal, adalah yang paling sesuai untuk kebanyakan ibu selama kehamilan dan kelahiran.

b. Pemberdayaan :
Ibu dan keluarga mempunyai kebijaksanaan dan seringkali tau kapan mereka akan melahirkan. Keyakinan dan kemampuan ibu untuk melahirkan dan merawat bayi bisa ditingkatkan atau dihilangkan oleh orang yang memberikan asuhan padanya dan oleh lingkungan dimana ia melahirkan. Jika kita bersikap negatif atau kritis, hal ini akan mempengaruhi si ibu. Hal ini juga dapat mempengaruhi lamanya waktu persalinan. Kita, sebagai bidan, harus membantu ibu yang melahirkan daripada untuk mencoba mengontrol persalinannya. Kita harus menghormati bahwa ibu adalah aktor utama dan penolong persalinan adalah aktor pembantu selama proses kelahiran.

c. Otonomi :
Ibu dan keluarga memerlukan informasi sehingga mereka dapat membuat suatu keputusan. Kita harus tau dan menjelaskan informasi yang akurat tentang resiko dan keuntungan semua prosedur, obat-obatan dan tes. Kita juga harus membantu ibu dalam membuat suatu pilihan tentang apa yang terbaik untuk diri dan bayinya berdasarkan nilai dan kepercayaannya (termasuk kepercayaan-kepercayaan budaya dan agama)

d. Jangan Membahayakan :
Intervensi haruslah tidak dilaksanakan secara rutin kecuali terdapat indikasi-indikasi yang spesifik. Pengobatan pada kehamilan, kelahiran atau periode pasca persalinan dengan tes-tes ”rutin”, obat atau prosedur dapat membahayakan bagi ibu dan bayinya. Misalnya prosedur-prosedur yang keuntungannya tidak mempunyai bukti termasuk episiotomi rutin pada primipara, enema dan pengisapan pada semua bayi baru lahir. Bidan yang terampil harus tau kapan harus melakukan sesuatu. Asuhan selama kehamilan, kelahiran dan pasca persalinan, seperti halnya juga penanganan komplikasi harus dilakukan berdasarkan suatu bukti.

e. Tanggung Jawab :
Setiap penolong persalinan harus bertanggung jawab terhadap kualitas asuhan yang ia berikan. Praktek asuhan maternitas harus dilakukan berdasarkan kebutuhan ibu dan bayinya, bukan atas kebutuhan penolong persalinan. Asuhan yang berkualitas tinggi, berfokus pada klien dan sayang ibu berdasarkan bukti ilmiah sekarang ini adalah tanggung jawab semua bidan.

EVIDANCE BASED DLM PRAKTEK KEHAMILAN
Asuhan antenatal yang tidak bermanfaat bahkan merugikan :
1. Menimbang BB secara rutin
2. Penilaian letak janin < style="font-weight: bold; font-style: italic;">Asuhan antenatal yang direkomendasikan :
1. Kunjungan antenatal yang berorientasi pada tujuan petugas kesehatan terampil
2. Persiapan kelahiran * kesiapan menghadapi kompliksi
3. Konseling KB
4. Pemberian ASI
5. Tanda-tanda bahaya, HIV/AIDS
6. Nutrisi
7. Deteksi dan penatalaksanaan kondisi dan komplikasi yang diderita
8. TT
9. Zat besi dan asam folat
10. Pada populasi tertentu, pengobatan preventif malaria, yodium dan vitamin A

TENAGA PROFESIONAL/PENOLONG YANG TERAMPIL Tindakan bidan saat kunjungan antenatal :
1. Mendengarkan dan berbicara kepada ibu serta keluarganya untuk membina hubungan saling percaya
2. Membantu setiap wanita hamil dan keluarga untuk membuat rencana persalinan
3. Membantu setiap wanita hamil dan keluarga untuk persiapan menghadapi komplikasi
4. melakukan penapisan untuk kondisi yang mengharuskan melahirkan di RS
5. Mendeteksi dan mengobati komplikasi-komplikasi yang dapat mengancam jiwa (pre-eklamsia, anemia, PMS)
6. Mendeteksi adanya kehamilan ganda setelah usia kehamilan 28 mg dan adanya kelainan letak setelah usia kehamilan 36 mg
7. Memberikan konseling pada ibu sesuai usia kehamilannya, mengenai nutrisi, istirahat, tanda-tanda bahaya, KB, pemberian ASI, ketidaknyamanan yang normal selama kehamilan dsb 8. Memberikan suntikan imunisasi TT bila diperlukan
9. Memberikan suplemen mikronutrisi, termasuk zat besi an folat secara rutin, serta vitamin A bila perlu

ASUHAN ANTENATAL YANG TERFOKUS Tujuan Asuhan Antenatal terfokus meliputi :
1. Peningkatan kesehatan dan kelangsungan hidup melalui :
a. Pendidikan dan konseling kesehatan tentang :
1) Tanda-tanda bahaya dan tindakan yang tepat
2) Gizi termasuk suplemen mikronutrisi serta hidrasi
3) Persiapan untuk pemberian ASI eksklusif segera
4) Pencegahan dan pengenalan gejala-gejala PMS
5) Pencegahan malaria dan infstasi helmith

b. Pembuatan rencana persalinan termasuk kesiapan menghadapi persalinan komplikasi
c. Penyediann TT
d. Suplemen zat besi dan folat, vitamin A, yodium dan kalsium
e. Penyediaan pengobatan/pemberantasan penyakit cacing dan daerah endemi malaria
f. Melibatkan ibu secara aktif dalam pemenuhan kebutuhan nutrisi dan kesiapan menghadapi persalinan

2. Deteksi dini penyakit yang dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan janin :
a. Anemia parah
b. Proteinura
c. Hypertensi
d. Syphilis dan PMS
e. HIV
f. Malpresentasi janin setelah minggu ke 36
g. Gerakan janin dan DJJ

3. Intervensi yang tepat waktu untuk menatalaksana suatu penyakit atau komplikasi
a. Anemia parah
b. Pendarahan selama kehamilan
c. Hypertensi, pre-eklamsia dan eklamsia
d. Syphilis, chlamidia, GO, herpes serta PMS lainnya
e. HIV
f. Malpresentasi setelah minggu ke- 36
g. Kematian janin dalam kandungan
h. Penyakit lainnya seperti TBC, diabetes, hepatitis, demam reumatik

Isi asuhan antenatal terfokus :
Setiap wanita hamil, melahirkan atau nifas mengalami resiko komplikasinyang serius dan mengancam jiwanya. Meskipun pertimbangan ’resiko’ ini bisa digunakan oleh individu-individu bidan, perawat dan dokter untuk menyusun advis pengobatan. Kadang kala wanita hamil yang beresiko rendah sering terabaikan sehingga mengembangkan komplikasi dan banyak yang lainnya yang memiliki RESTI malah melahirkan tanpa masalah sama sekali.

4. Peningkatan kesehatan dan komunikasi antar pribadi
a. Pendidikan kesehatan yang bersifat mengikutsertakan dan tidak memecahkan masalah kekhawatiran daripada klien sering sekali ’dipersyaratkan’ sebagai bagian dari asuhan antenatal yang rutin
b. Para klien harus dilibatkan sebagai peserta aktif dalam pendekatan terhadap pendidikan beserta pemecahan masalahnya
c. Kesiapan mental untuk melahirkan dan mengasuh kelahiran yang akan datang

5. Kesiapan kelahiran yang berfokus pada klien dan masyarakat
a. Rencana persalinan : tempat persalinan, penolong yang terampil, serta perlengkapan ibu & bayi, transportasi yang inovatif serta sistem perujukannya, dana darurat.
b. Asuhan antenatal secara terus menerus terfokus pada klien serta lingkungannya untuk memaksimalkan kesempatan memperoleh hasil kehamilan yang sehat ibu dan anak.

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM ASUHAN KEHAMILAN
Pada setiap tingkat masyarakat dan negara terdapat tindakan yang dapat diambil oleh bidan untuk membantu memastikan bahwa ibu-ibu tidak akan meninggal dalam kehamilan dan kelahiran.

Tindakan-tindakan ini dapat dilakukan pada beberapa tingkatan :
1. Rumah dan masyarakat
2. Pusat kesehatan atau rumah bersalin
3. Rumah sakit

Rumah, masyarakat
a. Bagilah apa yang anda ketahui :
bidan dapat mengajar ibu-ibu, anggota masyarakat lainnya, bidan-bidan lain dan petugas kesehatan lainnya tentang tanda-tanda bahaya. Ia juga dapat membagi informasi tentang dimana mencari petugas dan fasilitas kesehatan yang dapatmembantu jika tanda-tanda bahaya terjadi. Ia dapat menekankan alasan dan keuntungan didampingi oleh penolong kesehatan yang terampil pada saat persalinan selain mempromosikan dan menunjukkan perilaku yang sehat. Bidan juga harus mengajarkan sesuatu berdasarkan kebutuhan orang yang ia layani.

b. Jaringan promosi kesehatan :
bidan harus melakukan kontak yang positif dengan pemuka-pemuka masyarakat, selain ibu-ibu yang lebih tua dan gadis-gadis muda di dalam masyarakatnya. Ia dapat mengajari keluarga dan masyarakat bagaimana mengenali ibu yang memerlukan asuhan kegawatdaruratan dan bagaimana mengatur asuhan tersebut (dana darurat, pola menabung, transportasi, komunikasi, donor darah).

c. Membangun kepercayaan :
bidan harus berperilaku yang memberikan rasa hormat kepada ibu dan keluarga yang ia layani. Membangun kepercayaan adalah suatu keterampilan penyelamatan jiwa. Jika seorang bidan memiliki keterampilan teknis untuk menangani eklampsia atau perdarahan pasca persalinan, tetapi ia tidak dipercaya, maka tidak ada seseorangpun yang akan meminta bantuannya. Walaupun seorang bidan mempunyai keterampilan teknis untuk menyelamatkan jiwa seorang ibu, tetapi tidak memiliki kepercayaan dari ibu tersebut, ia tidak akan diberikan kesempatan untuk mempergunakan keterampilannya dan menyelamatkan jiwa si ibu tadi.

Pusat Kesehatan atau rumah bersalin
a. Asuhan yang berkualitas :
memberikan asuhan yang berkualitas pada kelahiran akan membantu mencegah komplikasi, mendeteksi masalah lebih dini dan kemampuan untuk mengatur , menstabilisasi dan merujuk masalah yang memerlukan penanganan di rumah sakit.

b. Penatalaksanaan kegawatdaruratan awal :
memberikan penatalaksanaan awal perdarahan pasca persalinan, eklampsia, sepsis, aborsi yang tidak aman dan partus macet sangat penting untuk menyelamatkan jiwa ibu.

c. Memberikan contoh yang baik :
bidan harus memberikan contoh yang baik kepada bidan lain, petugas kebersihan dan staf yang lain. Bidan harus memberikan contoh pelaksanaan dan pencegahan infeksi yang baik dan keterampilan-keterampilan interpersonal yang berkualitas.

Rumah Sakit
a. Penatalaksanaan Komplikasi :
memberikan pelayanan seperti bantuan vacum ekstraksi, magnesium sulfat, antibiotik intra vena, plasenta manual, tranfusi darah dan operasi sesar yang sangat penting.

b. Memberikan contoh yang baik :
bidan harus mengajarkan dan memberikan contoh, asuhan maternitas yang berkualitas, termasuk keterampilan berkomunikasi secara interpersonal kepada semua kolega

HAK-HAK WANITA HAMIL
a. Wanita hamil berhak mendapat penjelasan oleh tenaga kesehatan yang memberikan asuhan tentang efek-efek potensial langsung/tidak langsung dari penggunaan obat atau tindakan selama masa kehamilan, persalinan. Kelahiran atau menyusui
b. Wanita hamil berhak mendapat informasi terapi alternatif sehingga dapat mengurangi atau meniadakan kebutuhan akan obat dan intervensi obstetri
c. Pasien kebidanan berhak untuk merawat bayinya sendiri bila bayinya normal
d. Pasien kebidanan berhak memperoleh informasi tentang siapa yang akan menjadi pendampingnya selama persalinan dan kualifikasi orang tersebut
e. Pasien kebidanan berhak memperoleh/memiliki catatan medis dirinya serta bayinya dengan lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
f. Wanita hamil berhak mendapat informasi efek tindakan yang akan dilakukan baik pada ibu & janin
g. Wanita hamil berhak untuk ditemani selama masa-masa yang menegangkan pada saat kehamilan & persalinan
h. Pasien kebidanan berhak memperoleh catatan perincian biaya RS/tindakan atas dirinya.
i. Wanita hamil berhak mendapat informasi sebelum/bila diantisipasi akan dilakukan SC
j. Wanita hamil berhak mendapat informasi tentang merk obat dan reaksi yang akan ditimbulkan atau reaksi obat yang pernah dialaminya
k. Wanita hamil berhak mengetahui nama-nama yang memberikan obat-obat atau melakukan prosedur tindakan
l. Wanita hamil berhak mendapat informasi yang akan dilakukan atasnya
m. Wanita hamil berhak memilih konsultasi medik untuk memilih posisi yang persalinan yang dapat menurunkan stress

Sumber:
1. Varney. Varney midwifery. Jakarta;1997.
2. Pusdiknakes;WHO;JHPIEGO. Buku asuhan antenatal; 2001
3. Saifudin, abdul bari dkk. Panduan praktis pelayanan maternal dan neonatal. Jakarta;2002.
4. Pusdiknakes, WHO, JHPIEGO. Konsep asuhan kebidanan. Jakarta;2001
5. Neil, W.R. Panduan Lengkap Perawatan Kehamilan. Jakarta. Dian Rakyat; 2001.
6. Departemen Kesehatan RI,. Asuhan Kebidanan Pada Ibu Hamil Dalam Konteks Keluarga, Jakarta; 1992.
7. Berbagai sumber
http://bidanshop.blogspot.com/2010/04/konsep-dasar-asuhan-kehamilan.html

Senin, 13 Desember 2010

Dukungan Bidan Dalam Pemberian ASI

Bidan mempunyai peranan yang sangat istimewa dalam menunjang pemberian ASI. Peran bidan dapat membantu ibu untuk memberikan ASI dengan baik dan mencegah masalah-masalah umum terjadi.

Peranan awal bidan dalam mendukung pemberian ASI adalah :

1. Meyakinkan bahwa bayi memperoleh makanan yang mencukupi dari payudara ibunya.
2. Membantu ibu sedemikian rupa sehingga ia mampu menyusui bayinya sendiri.

Bidan dapat memberikan dukungan dalam pemberian ASI, dengan :

1. Membiarkan bayi bersama ibunya segera sesudah lahir selama beberapa jam pertama.
2. Mengajarkan cara merawat payudara yang sehat pada ibu untuk mencegah masalah umum yang timbul.
3. Membantu ibu pada waktu pertama kali memberi ASI.
4. Menempatkan bayi didekat ibu pada kamar yang sama (rawat gabung).
5. Memberikan ASI pada bayi sesering mungkin.
6. Memberikan kolustrum dan ASI saja.
7. Menghindari susu botol dan “dot empeng”.

Membiarkan bayi bersama ibunya segera sesudah lahir selama beberapa jam pertama.
Bayi mulai meyusu sendiri segera setelah lahir sering disebut dengan inisiasi menyusu dini (early initiation) atau permulaan menyusu dini. Hal ini merupakan peristiwa penting, dimana bayi dapat melakukan kontak kulit langsung dengan ibunya dengan tujuan dapat memberikan kehangatan. Selain itu, dapat membangkitkan hubungan/ ikatan antara ibu dan bayi. Pemberian ASI seawal mungkin lebih baik, jika memungkinkan paling sedikit 30 menit setelah lahir.

Mengajarkan cara merawat payudara yang sehat pada ibu untuk mencegah masalah umum yang timbul.
Tujuan dari perawatan payudara untuk melancarkan sirkulasi darah dan mencegah tersumbatnya saluran susu, sehingga pengeluaran ASI lancar. Perawatan payudara dilakukan sedini mungkin, bahkan tidak menutup kemungkinan perawatan payudara sebelum hamil sudah mulai dilakukan. Sebelum menyentuh puting susu, pastikan tangan ibu selalu bersih dan cuci tangan sebelum menyusui. Kebersihan payudara paling tidak dilakukan minimal satu kali dalam sehari, dan tidak diperkenankan mengoleskan krim, minyak, alkohol ataupun sabun pada puting susunya.

Membantu ibu pada waktu pertama kali memberi ASI.
Membantu ibu segera untuk menyusui bayinya setelah lahir sangatlah penting. Semakin sering bayi menghisap puting susu ibu, maka pengeluaran ASI juga semakin lancar. Hal ini disebabkan, isapan bayi akan memberikan rangsangan pada hipofisis untuk segera mengeluarkan hormon oksitosin yang bekerja merangsang otot polos untuk memeras ASI. Pemberian ASI tidak terlepas dengan teknik atau posisi ibu dalam menyusui.

Posisi menyusui dapat dilakukan dengan :

1. Posisi berbaring miring
2. Posisi duduk
3. Posisi ibu tidur telentang

Posisi berbaring miring
Posisi ini baik dilakukan pada saat pertama kali atau ibu dalam keadaan lelah atau nyeri.

Posisi duduk
Pada saat pemberian ASI dengan posisi duduk dimaksudkan untuk memberikan topangan pada/ sandaran pada punggung ibu dalam posisi tegak lurus (90 derajat) terhadap pangkuannya. Posisi ini dapat dilakukan dengan bersila di atas tempat tidur atau lantai, ataupun duduk di kursi.

Tidur telentang
Seperti halnya pada saat dilakukan inisiasi menyusu dini, maka posisi ini juga dapat dilakukan oleh ibu. Posisi bayi berada di atas dada ibu diantara payudara ibu.

Tanda-tanda bayi bahwa telah berada pada posisi yang baik pada payudara antara lain: a) Seluruh tubuhnya berdekatan dan terarah pada ibu; b) Mulut dan dagu bayi berdekatan dengan payudara; c) Areola tidak akan tampak jelas; d) Bayi akan melakukan hisapan lamban dan dalam, dan menelan ASInya; e) Bayi terlihat senang dan tenang; f) Ibu tidak akan merasa nyeri pada daerah payudaranya.

Menempatkan bayi didekat ibu pada kamar yang sama (rawat gabung).
Rawat gabung adalah merupakan salah satu cara perawatan dimana ibu dan bayi yang baru dilahirkan tidak dipisahkan, melainkan ditempatkan bersama dalam ruangan selama 24 jam penuh. Manfaat rawat gabung dalam proses laktasi dapat dilihat dari aspek fisik, fisiologis, psikologis, edukatif, ekonomi maupun medis.

Aspek fisik
Kedekatan ibu dengan bayinya dapat mempermudah bayi menyusu setiap saat, tanpa terjadwal (nir-jadwal). Dengan demikian, semakin sering bayi menyusu maka ASI segera keluar.

Aspek fisiologis
Bila ibu selalu dekat dengan bayinya, maka bayi lebih sering disusui. Sehingga bayi mendapat nutrisi alami dan kecukupan ASI. Refleks oksitosin yang ditimbulkan dari proses menyusui akan membantu involusio uteri dan produksi ASI akan dipacu oleh refleks prolaktin. Selain itu, berbagai penelitian menyatakan bahwa dengan ASI eksklusif dapat menjarangkan kehamilan atau dapat digunakan sebagai KB alami.

Aspek psikologis
Rawat gabung dapat menjalin hubungan batin antara ibu dan bayi atau proses lekat (early infant mother bounding). Hal ini disebabkan oleh adanya sentuhan badaniah ibu dan bayi. Kehangatan tubuh ibu memberikan stimulasi mental yang diperlukan bayi, sehingga mempengaruhi kelanjutan perkembangan psikologis bayi. Ibu yang dapat memberikan ASI secara eksklusif, merupakan kepuasan tersendiri.

Aspek edukatif
Rawat gabung memberikan pengalaman bagi ibu dalam hal cara merawat bayi dan merawat dirinya sendiri pasca melahirkan. Pada saat inilah, dorongan suami dan keluarga sangat dibutuhkan oleh ibu.

Aspek ekonomi
Rawat gabung tidak hanya memberikan manfaat pada ibu maupun keluarga, tetapi juga untuk rumah sakit maupun pemerintah. Hal ini merupakan suatu penghematan dalam pembelian susu buatan dan peralatan lain yang dibutuhkan.

Aspek medis
Pelaksanaan rawat gabung dapat mencegah terjadinya infeksi nosokomial. Selain itu, ibu dapat melihat perubahan fisik atau perilaku bayinya yang menyimpang dengan cepat. Sehingga dapat segera menanyakan kepada petugas kesehatan sekiranya ada hal-hal yang dianggap tidak wajar.

Memberikan ASI pada bayi sesering mungkin.
Pemberian ASI sebaiknya sesering mungkin tidak perlu dijadwal, bayi disusui sesuai dengan keinginannya (on demand). Bayi dapat menentukan sendiri kebutuhannya. Bayi yang sehat dapat mengosongkan satu payudara sekitar 5-7 menit dan ASI dalam lambung akan kosong dalam 2 jam. Menyusui yang dijadwalkan akan berakibat kurang baik, karena isapan bayi sangat berpengaruh pada rangsangan produksi berikutnya.

Memberikan kolustrum dan ASI saja.
ASI dan kolustrum merupakan makanan yang terbaik untuk bayi. Kandungan dan komposisi ASI sangat sesuai dengan kebutuhan bayi pada keadaan masing-masing. ASI dari ibu yang melahirkan prematur sesuai dengan kebutuhan prematur dan juga sebaliknya ASI dari ibu yang melahirkan bayi cukup bulan maka sesuai dengan kebutuhan bayi cukup bulan juga.

Menghindari susu botol dan “dot empeng”.
Pemberian susu dengan botol dan kempengan dapat membuat bayi bingung puting dan menolak menyusu atau hisapan bayi kurang baik. Hal ini disebabkan, mekanisme menghisap dari puting susu ibu dengan botol jauh berbeda.

Minggu, 12 Desember 2010

Dipenjara Akibat Menolong

judul itu bukan rekaan bukan pula bualan bukan pula kisah dongeng di buku-buku cerita anak dan novel-novel kemanusiaan. itu adalah kejadian nyata yang terjadi di pedalaman kalimantan.

putusan hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan kepada Misram karena Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, kemarin Putusan banding bernomor Reg 04/PID/2010/PT. KT. Samarinda bertanggal 19 Januari 2010 dibuat oleh Ketua Hakim Suntoro Husodo dengan hakim anggota Syasafrullah Sumar dan Kita Jenda Ginting menguatkan putusan PN Tenggarong. Putusan banding tersebut menyebutkan tidak merevisi keputusan PN Tenggarong.

dan akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri di 3 kabupaten pedalaman Kalimantan memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

putusan ini jelas sangat konyol karena hakim sama sekali tidak melihat kondisi sosial masyarakat serta kendala geografis daerah pedalaman yang tidak dapat dijangkau atau mungkin lebih tepatnya hampir tidak ada dokter yang mau bertugas di wilayah-wilayah pedalaman.

hakim harusnya memahami latar belakang permasalahannya. keterbatasan alam dan geografis yang menjadi alasan mantri desa berpraktek, dan dengan segala keterbatasan obat serta peralatan masih mau berjuang dipedalaman. pertanyaannya apakah masyarakat pedalaman harus menunngu atau di angkut ke kota yang membutuhkan waktu berhari-hari perjalanan darat yang sangat tak manusiawi menemui dokter bedah tulang, jika mengalami patah kaki …..? sangat tidak masuk akal. mungkin keburu busuk kakinya.

Dari putusan ini maka masyarakat bisa menilai hakim tidak punya empati dan kurang mengerti inti permasalahan. Terlebih, hakim juga tak bisa mengungkap siapakah pelapor yang mengadukan kasus ini ke kepolisian. jelas pengadilan ini berjalan kurang baik.

Harusnya, hakim tidak boleh memberlakukan hukum secara kaku. Apalagi, akibat putusan ini ratusan mantri/bidan merasa terancam akan diciduk aparat penegak hukum. Alhasil, layanan masyarakat terbengkalai dan pasien dirugikan. jelas ini bukanlah kasus malpraktek. Tak ada yang dirugikan, dengan tindakan mantri dan bidan di pedalaman, bukannya diapresiasi pengabdiannya tapi malah dimasukan bui.

jika sudah seperti ini siapa yang mau bekerja memberi pelayanan dengan ikhlas di wilayah pedalaman dan perbatasan, di tengah keterbatasan. omong kosong anggota DPR di ruang sidang berAC di atas kursi empuk yang setiap bicara menjual nama-nama mereka yang di pedalaman tidak pernah terdengar, seolah masalah di Indonesia hanya soal MARKUS, ada hal yang lebih substantif untuk masyarakat miskin yang harus di tegakan, bukan retorika di studio TV.

para bidan dan mantri pedalaman itu tidak berdemo minta kenaikan gajih, tidak merengek minta Rumah Dinasnya di perbaiki seperti anggota Dewan, tidak perlu mobil mewah Seperti para Menteri, mereka hanya butuh kepastian bahwa mereka bisa menolong dengan tenang tanpa ancaman penjara.

Pemeriksaan IVA untuk Deteksi Dini Kanker Serviks

Kanker serviks atau kanker leher rahim atau disebut juga kanker mulut rahim merupakan salah satu penyakit keganasan di bidang kebidanan dan penyakit kandungan yang masih menempati posisi tertinggi sebagai penyakit kanker yang menyerang kaum perempuan.

Apakah kanker serviks itu?

Kanker serviks adalah kanker leher rahim / kanker mulut rahim yang di sebabkan oleh virus HPV ( H uman Papiloma Virus )

Bagaimana gejala dari kanker serviks ?

Pada awal stadium kanker hampir tidak ada gejala, kecurigaan timbul bila ada keluhan keputihan atau mengalami perdarahan setelah berhubungan seksual.

Gejala lanjut dari kanker serviks ini adalah;

-Perdarahan di luar masa haid

- Jumlah darah haid tidak normal

-Perdarahan pada masa menopause ( setelah berhenti haid )

- Keputihan yang bercampur darah atau nanah

Siapa yang beresiko terkena kanker serviks;

- Menikah usia muda

- Melakukan hubungan seks di usia muda

- Berganti – ganti pasangan seks

- Melahirkan banyak anak

- Pasangan ( suami ) yang tidak disunat / di khitan

- Kurang menjaga kebersihan alat kelamin

- Mempunyai riwayat penyakit kelamin kronis

- Sering mengalami keputihan

Apakah kanker serviks bisa disembuhkan?

SEMAKIN DINI KANKER DITEMUKAN KESEMPATAN UNTUK SEMBUH SEMAKIN BESAR

Bagaimana cara deteksi dini kanker serviks?

ada dua cara yaitu dengan metode pap smear namun biayanya mahal.lalu pilihan kedua adalah dengan metode IVA , biayanya lebih murah.

Bagaimana metode IVA dilakukan?

Pemeriksaan IVA atau Ispeksi Visual dengan Asam Asetat dilakukan dengan cara mengoleskan asam cuka 3 % sampai dengan 5 % . Bila terlihat warna putih berarti ada keganasan sel dan bisa berubah menjadi kanker. Pemeriksaan IVA hanya sebentar dan tidak sakit. Dapat dilakukan di praktek bidan atau puskesmas oleh dokter.

Pengobatan kanker yang memerlukan biaya besar, proses terapi yang tidak mudah, menimbulkan dampak psikologis bagi penderita dan mempengaruhi terhadap seluruh anggota keluarga. Oleh karena itu sebaiknya sebagai seorang perempuan yang memperhatikan kesehatan diri dan mencintai keluarga berkeinginan untuk melakukan deteksi dini kanker serviks.

Siapakah yang harus diperiksa kanker serviks?

Perempuan yang sudah menikah dan berumur 30 tahun – 50 tahun tahun. Pemeriksaan di ulang secara berkala setiap satu tahun

Bagaimana persiapan pemeriksaan IVA?

Tidak sedang haid, atas sepengetahuan dan dukungan suami.

Segera lakukan pemeriksaan kanker serviks melalui pap smear ataupun melalui IVA, SEBAGAI TANDA CINTA PADA KELUARGA.

Bidan (Tidak) Boleh Pasang KB (Untuk menjadi bahan renungan.)

Permenkes 149/2010 tentang praktek bidan kabarnya membatasi kewenangan bidan dalam memasang KB. Di dalam pasal 12 disebutkan kalau sebagian besar kewenangan tersebut hanya diberikan kepada bidan yang “menjalankan tugas pemerintah”, di luar itu kewenangan dalam pelayanan KB hanya memberi konseling dan melayani penggunaan kondom. Ada isu juga kalau pasal ini dikeluarkan karena ada dorongan kuat dari profesi dokter. Saya pikir ini kurang bisa dibenarkan, karena:

1. Continuity of care
Saya melihat pelayanan KB dan persalinan ada dalam satu continuum. Logis sekali kalau seorang bidan (praktik swasta) melayani seorang ibu dalam continuum ante-post partum. Kalau seorang ibu ingin menjarangkan kehamilan pasca melahirkan, kenapa harus dikirimkan ke dokter? Saya pikir potensi batal ber-KB-nya lebih besar daripada berhasil.

2. Pencapaian program KB
Ini alasan terkuat saya kenapa bidan (praktek swasta) sebaiknya diberi wewenang memberikan pelayanan KB. Sekarang, pelayanan KB lebih banyak didukung oleh sektor swasta ketimbang pemerintah. Per tahun 1997, lebih dari 40 persen pelayanan KB dilakukan oleh pelayanan swasta. Di antara orang miskin sekitar 45 persen dari pelayanan swasta ini diberikan oleh bidan praktek swasta, karena harganya lebih murah ketimbang dokter swasta. Saya tidak punya angka absolutnya, tapi ini pasti bukan jumlah yang sedikit. Sekarang bandingkan dengan cakupan dokter dan bidan. Kita punya 80,000an dokter dan 200,000an bidan. Apakah pemerintah bisa menjamin yang 45 persen ini 100 persen akan tertangani oleh dokter? Sedangkan penggunaan kondom hanya sekitar 1 persen dari seluruh pelayanan KB yang digunakan para akseptor. Belum lagi kita bicara tentang unmet need pelayanan KB sebesar hampir 9 persen.

3. Historis
Saya pikir kemajuan profesi bidan sekarang banyak sekali ditentukan oleh keinginan kuat pemerintah mengendalikan jumlah penduduk. Saya juga yakin, biaya yang dikeluarkan untuk melatih bidan supaya bisa melayani KB tidak sedikit. Lalu sekarang harus mengeluarkan uang untuk melatih (kembali) dokter? Saya bingung sekali, kenapa Kemenkes bisa mengeluarkan kebijakan yang a-historis seperti ini. Apakah Kemenkes tidak berkonsultasi dengan BKKBN? Aneh bin ajaib.

4. Etis-filosofis
Siapa yang berhak menentukan kompetensi suatu profesi? Lebih spesifik lagi, apakah PB-IDI/dokter berhak menentukan kompetensi bidan? Kalau sebagian dokter bilang “bidan tidak boleh pasang KB” dan sebagian lagi bilang “bidan boleh pasang KB” (seperti saya), pendapat dokter mana yang akan didengar? Kenapa? Lalu, kenapa tidak berlaku sebaliknya? Bidan sudah menolong persalinan sebelum profesi dokter ditemukan, bagaimana kalau bidan bilang melayani persalinan bukanlah kompetensi dokter?

Bayi dengan Kelamin Ganda

Sahabat bidancare, saya mendapatkan satu berita yang perlu mendapat perhatian kita bersama. Mengapa? Masalah penentuan jenis kelamin merupakan hal yang sangat sensitif dan harus berdasarkan beberapa dasar pemeriksaan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu terkait agar di kemudian hari tidak terjadi kasus yang tidak kita inginkan. Beberapa dokter yang perlu dilibatkan antara lain dokter pediatrik ( spesialis anak) , dokter ahli endokrinologi ( hormon ), dan dokter bedah , lalu pendampingan perkembangan mental dalam pengawasan seorang psikolog anak .

Baru – baru ini kita telah mendengar tentang kasus Alterina hofan yang masuk penjara karena dituduh melakukan penipuan dan pemalsuan identitas jenis kelamin. Sementara itu Alterina sendiri merasa bahwa dia adalah laki – laki tulen. Menurut medis memang persoalan penentuan jenis kelamin ini merupakan satu hal yang sangat penting serta menyangkut masa depan seseorang. Sebagai bidan saya pernah menolong persalinan dengan masalah penentuan jenis kelamin. Dalam hal ini kita sangat hati – hati. Jika perlu dilakukan penundaan sampai diagnosa medis dapat ditegakkan melalui beberapa pemeriksaan dan observasi masa tumbuh kembang.

Pada jaman dulu kelamin ganda disebut hermafrodit, dan sekarang diganti dengan diagnosa genetalia ambigus. Hal ini berkaitan erat dengan proses pembentukan organ alat kelamin pada masa embrional ( pertumbuhan mudigah ) dan organogenesis ( pembentukan organ ). Hiperplasia kelenjar adrenal kongenital merupakan salah satu topik yang sangat menarik dan erat kaitannya dengan kejadian genetalia ambigus. ( sumber ; Buku ajar endokrinologi 2010 )

Dalam artikel selanjutnya kita akan mewawancarai seorang dokter ahli endokrinologi yang kebetulan menjadi konsultan bidancare. Berikut ini saya tampilkan sebuah cuplikan berita dari kompas Jawa timur tanggal 5 Mei kemarin, yang memberitakan tentang seorang bayi dengan kelamin ganda.

Bayi yang baru berusia 18 hari, Rouf Fadilah Alby, harus menunggu kepastian jenis kelaminnya. Putra pasangan Dwi Teguh Supriyono, dan Wahyuni, warga desa wates kecamatan Panekan, Magetan Jawa Timur ini memiliki kelamin ganda. Dari hasil pemeriksaan tim medis di antara testis dan penis bayi ini ada lubang vagina. Dan buang air kecil tidak melalui ujung penis tetapi melalui lubang mirip vagina itu. Untuk memastikan jenis kelamin tersebut maka tim medis menyarankan agar bayi dioperasi di urologi RSUD dr Soedono Madiun. Operasi akan dilakukan setelah bayi berusia 6 bulan.

Mengenai operasi kelamin diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Sementara ini pembuatan akte kelahiran ditunda menunggu kepastian jennis kelamin. Orang tua bayi berharap bayi berjenis kelamin laki – laki. Dia berharap ada perhatian dari Pemkab Magetan untuk membiayai operasi tersebut.

HIPERTENSI

Apakah Hipertensi Itu ?

Hipertensi adalah nama lain dari tekanan darah tinggi. Keadaan ini terjadi apabila tekanan darah pada arteri utama tubuh terlalu tinggi. Karena hipertensi merupakan kelainan yang sulit diketahui oleh tubuh kita sendiri, satu-satunya cara untuk mengetahui hipertensi adalah dengan mengukur tekanan darah kita secara teratur. Hipertensi merupakan kelainan yang diderita lebih dari 50 juta orang di amerika. Kelainan ini semakin sering dijumpai pada orang lanjut usia.

Apakah Penyebab Hipertensi?
9 dari 10 orang yang menderita hipertensi tidak dapat diidentifikasi penyebab dari penyakit mereka ini. . Hipertensi dapat diturunkan oleh orang tua kepada anaknya. Apabila salah satu dari orang tua Anda terkena hipertensi, kecenderungan Anda untuk menderita hipertensi lebih besar jika dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki orang tua yang menderita hipertensi.

Resiko terkena hipertensi dapat diperkecil dengan cara : Mengontrol berat badan, Menjaga kebugaran, Menjaga pola makan yang seimbang dan membatasi konsumsi alkohol serta menghindari obat-obatan yang dapat meningkatkan tekanan darah. Faktor lain dengan kemungkinan yang lebih kecil sebagai penyebab hipertensi adalah adanya kelainan ginjal atau kelenjar endokrin. Hal ini dapat diketahui dengan pemeriksaan oleh dokter.

Dapatkah Hipertensi Berkembang Menjadi Penyakit Lain?
Ya, Hipertensi dapat berkembang menjadi masalah kesehatan yang sangat serius atau bahkan kematian. Sering kali hipertensi disebut sebagai “silent killer” disebabkan 2 hal yaitu :

1. Sulit disadari karena tidak memiliki gejala khusus. Hal seperti pusing, gelisah, mimisan atau sakit kepala jarang berhubungan langsung dengan hipertensi. Hipertensi hanya dapat diketahui dengan mengukur tekanan darah Anda secara teratur.

2. Hipertensi adalah pembunuh. Orang penderita hipertensi apabila tidak ditindaki mempunyai resiko besar untuk meninggal karena komplikasi kardiovaskular seperti stroke, serangan jantung, gagal jantung, ketidak teraturan detak jantung dan gagal ginjal jika dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki hipertensi .

Apakah Arti Dari Nilai Tekanan Darah Anda?
Tekanan darah Anda biasanya diinformasikan dalam format angka seperti 120/80. Angka pertama disebut Systolic. Systolic mengindikasikan tekanan puncak pada arteri yakni pada saat jantung berdetak. Angka selanjutnya disebut Diastolic. Diastolic mengindikasikan tenkanan pada arteri pada saat jantung beristirahat diantara detaknya. Hal ini memberikan gambaran tentang seberapa besar daya tahanan arteri kecil terhadap aliran darah. Tekanan pada arteri besar merupakan kombinasi dari detak jantung dan tahanan arteri kecil. Orang usia muda penderita hipertensi cenderung memiliki detak jantung yang lebih kuat sedangkan orang usia tua cenderung memiliki tahanan arteri kecil yang lebih besar. Pada sebagian orang terutama yang berusia lanjut memiliki nilai systolic yang tinggi namun diastolic yang normal atau rendah. Hal ini disebut sebagai Isolated Systolic Hypertension dan mengisyaratkan bahya arteri mereka telah menjadi sangat kaku.
Berapakah Seharusnya Nilai Tekanan Darah?
Tekanan darah tidak memiliki nilai yang baku. Hal ini berbeda beda menurut aktifitas fisik, emosi, waktu siang/malam dan keadaan emosi lainnya. Oleh karena itu tekanan darah penting untuk dimonitor lebih dari satu waktu.

Irfan Bachdimku,........















Selasa, 02 November 2010

Defenisi dan Kompetensi Bidan

Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.

Ada beberapa jenis bidan:
* Bidan tarik - bidan yang baru dipanggil ketika akan melahirkan.
* Bidan tempah - bidan yang sudah dipesan terlebih dahulu untuk menolong seseorang ketika akan melahirkan nantinya

Apakah Yang Dimaksud dengan Kebidanan?

Kebidanan adalah bagian integral dari sistim kesehatan dan berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pendidikan, praktek dan kode etik bidan dimana dalam memberikan pelayanannya mengyakini bahwa kehamilan dan persalinan adalah suatu proses fisiologi normal dan bukan merupakan penyakit, walaupun pada beberapa kasus mungkin berkomplikasi sejak awal karena kondisi tertentu atau komplikasi bisa timbul kemudian. Fungsi kebidanan adalah untuk memastikan kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, bermitra dengan perempuan, menghormati martabat dan memberdayakan segala potensi yang ada padanya.

Apakah Yang Dimaksud dengan Praktek Kebidanan ?

Praktek Kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, masa antara dalam lingkup praktek kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.
Praktek kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya.
Praktek kebidanan bertujuan menurunkan / menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin / bayinya.

Apakah yang Dimaksud dengan Asuhan Kebidanan ?

Asuhan Kebidanan: Adalah prosedur tindakan yang dilakukankan oleh bidan sesuai dengan wewenang dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, dengan memperhatikan pengaruh - pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik, etika dan kode etik serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan dan mengutamakan keamanan ibu, janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya. Asuhan kebidanan diberikan dengan mempraktikan prinsip-prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitment untuk memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin / bayinya.

Kehamilan Adalah Anugerah, untuk itu harus diselamatkan.

Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara dan memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negara itu. Dia harus mampu meberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan (post partum period), memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan komunitasnya. Pekerjaan ini termasuk pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua, dan meluas ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga berencana dan asuhan anak. Dia juga berpraktek di rumah sakit, klinik, unit kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat pelayanan lainnya.


KOMPETENSI BIDAN DI INDONESIA

Pengetahuan umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial, kesehatan masayrakat dan kesehatan profesional
1. Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan ketrampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etaik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarnya.
Pra Konsepsi KB dan Ginekologi
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
Asuhan Konseling selama Kehamilan
3. Bidan memberikan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengotan atau rujukan dari :
Asuhan Selama Hamil dan Kelahiran
4. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tangap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wantia dan bayinya yang baru lahir
Asuhan Pada Ibu Nifas dan Menyusui
5. Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat
Asuhan Pada Bayi Baru Lahir
6. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan
Asuhan Pada Bayi dan Balita
7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif pada bayi dan balita sehat ( 1 bulan – 5 tahun )

Kebidanan Komunitas
8. Bidan merupakan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat
Asuhan Pada Ibu/Wanita dengan Gangguan Reproduksi
9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Perilaku Profesional Bidan
1. Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal
2. Bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan keputusan klinis yang dibuatnya
3. Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan ketrampilan mutahir
4. Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit menular dan strategi pengendalian infeksi
5. Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan
6. Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktek kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak
7. Menggunakan model kemitraan dalam bekerjasama dengan kaum wanita/ ibu agar merea dapat menentukan pilihan yangtelah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya merea bertanggungjawab atas kesehatannya sendiri
8. Menggunakan ketrampilan mendengar dan memfasilitasi
9. Bekerja sama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan keapada ibu dan keluarga
10. Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan.

PROFESIONALISME BIDAN

BAB I

PENDAHULUAN

Kita telah memasuki era globalisasi. Di era globalisasi ini, dunia terasa tanpa batas sehingga mengakibatkan terjadinya banjir informasi. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan yang semakin maju dengan datangnya modal-modal asing, rumah sakit asing, maupun tenaga asing.

Bidan merupakan suatu profesi dinamis yang harus mengikuti perkembangan di era ini. Oleh karena itu bidan harus berpartisipasi mengembangkan diri mengikuti permainan global. Partisipasi ini dalam bentuk peran aktif bidan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pendidikan dan organisasi profesi.

1

BAB II

PEMBAHASAN

1. DEFINISI INTERNASIONAL BIDAN

Bidan adalah seseorang yang telah menjalani program pendidikan kebidanan, yang seharusnya diakui di negaratempatnyan berada, berhasil menjalankan program studinya di bidang kebidanan dan memenuhi kualifikasiyang diperlukan untuk dapat terdaftar dan/ atau izin resmi untuk melakukan praktek kebidanan.

Ia harus dapat memberikan supervise, perawatan dan saran yang diperlukan kepada ibu selama periode kehamilan, persalinan dan pascapartum, membantu kelahiran sebagai tanggung jawabnya, dan merawat bayi serta bayi baru lahir. Perawatan ini mencakup tindakan preventif, deteksi keadaan abnormal pada ibu dan anak, upaya mendapatkan bantuan medis dan pelaksanaan tindakan kedaruratan bila bantuan medis tidak tersedia. Bidan memiliki tugas penting dalam hal konseling dan penyuluhan kesehatan tidak hanya bagi ibu tetapi juga keluarga dan komonitas, tugas tersebut harus meliputi penyuluhan antenatal dan persiapan menjadi orang tua dan dikembangkan sampai area tertentu, sepeti: ginekologi, keluarga berencana dan perawat anak. Bidan bias praktek dirumahsakit, klinik, unit kesehatan, di rumah dan layanan lainnya.

B. PROFESI DAN PROFESIONAL BIDAN

Secara umum, profesi merupakan pekerjaan yang memiliki pengetahuan khusus, melaksanakan peranan bermutu, melaksanakan cara yang disepakati, merupakan ideologi, terikat pada kesetiaan yang diyakini dan melalui pendidikan perguruan tinggi. Profesi sebagai suatu pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya memerlukan tehnik dan prosedur, dedikasi, sert peluang lapngan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan, memiliki kode etik yang mengarah pada orang atau subyek. (Atik Purwandari;2008)

Profesi dapat pula diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Keahlian tadi diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (inservice training)(Djam’an Satori, dkk;2008;1,5).

2

Mengenai ciri-ciri jabatan tersebut sebagai profesi, beberapa ciri-ciri yang di berikan adalah sebagaimana diuraikan oleh Atik Purwandari meliputi:

1. Bersifat unik
2. Dikembangkan dengan teliti
3. Mempunyai wadah organisasi
4. Pekerjaan yang mempunyai kode etik
5. pekerjaan yang mendapat imbalan jasa
6. pekerjaan yang dilaksanakan olehorang yang memiliki profesi tersebut

Menurut Djam’an Satori, dkk cirri-ciri profesi adalah sebagai berikut:

1. Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku
3. Ada organinisasi profesi yang mewadahi para pelakunya
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur pelaku etikpara anggotanya dalam memperlakukan kliennya
5. Ada sitem imbalan jasa pelayanan yang adil dan baku
6. Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai profesi

Ciri-ciri profesi lainnya menurutOmstein dan Levine adalah:

1. Melayani masyarakat, merupakan karier yang dilaksanakan sepanjang hayat
2. Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai
3. Menggunakan hasil, penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek
4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk ( memerlukan izin tertentu)
6. Otonomi dalam mengambil keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
7. menerima tanggung jawab terhadapkeputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan
8. mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang diberikan
9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya

10. Menggunakan organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri

3

11. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elite untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya

12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan

13. mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari public dan kepercayaan dari setiap anggotanya

14. Mempunyai status social dan ekonomi yang tinggi ( bila dibanding dengan jabatan lain)

Pengertian profesional menunjuk 2 hal, yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan penampilanseseorang dalam melakukan pekerjaannyayang sesui dengan profesinya. Dalamm pengertian kedua ini, istilah professional dikontraskan dengan “nonprofessional” atau “amatir”. Dalam kegiatan sehari-hari orang professional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja. Selanjutnya Walter Johnson(1956) mengartikan petugas professional sebagai “….seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang memiliki tingkat kesulitan lebih dari biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian kemampuan, ketrampilan dan pengetahuan yang berkadar tinggi”(Djam’an Satori,dkk;2008)

Profesional juga dapat diartikan sebagai pemberi pelayanan sesui dengan ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh/utuh tanpa mementingkan kepentingan pribadi melainkan mementingkan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana menghargai diri sendiri.

Seorang anggota profesi dan melakukan pekerjaannya haruslah professional. Setiap anggota profesi baik secara sendiri-sendiri atau dengan cara bersama melalui wadah organisasi profesi dapat belajar, untuk mendalami pekerjaan yang sedang disandangnya dan belajar dari masyarakat apa yang menjadi kebutuhan mereka saat ini dan saat yang akan datang sehingga pelayanan kepada pemakai ( klien) akan semakin meningkat

Bidan adalah salah satu profesi tertua. Bidan terlahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu dalam melahirkan bayinya sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan bekerja berdasarkan filosifi yang dianut keilmuan, metode kerja, standar praktek, pelayanan dan kode etik profesi yang dimiliki. Suatu jabatan profesi yang disandang oleh anggota profesi tentu mempunyai

ciri-ciri yang mampu menunjukkan sebagai jabatan yang professional. Ciri-ciri jabatan professional adalah:

1. Pelakunya secara nyata dituntu cakap dalam bekerja, memiliki keahlian sebagai tugaskhusus serta tuntutan jenis jabatannya (cenderung spesialis)
2. Kecakapan atau keahlian seorang pekerja professional bukan hasil pembiasaan atau latihan rutinyang terkondisi, tetapi perlu memiliki wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan professional menuntut pendidikan.
3. Pekerja professional dituntu berwawasan luas sehingga pilihan jabatan atau kerjanya harus disadari dengan nilai-nilai tertentu sesuai jabatan profesinya. Pekerja professional bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, bermotivasi danberusaha berkarya sebaik baiknya.
4. Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat atau negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Ini menjamin kepantasan berkaryadan sekaligus merupakan tanggung jawab professional.

Bidan sebagai tenaga professional termasuk rumpun kesehatan. Untuk menjadi jabatan professional, bidan harus mampu menunjukkan ciri-ciri jabatan professional, yaitu:

1. Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan masyarakat
4. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
5. Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah
6. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
7. Memiliki kode etik bidab
8. Memiliki etika bidan
9. Memiliki standar pelayanan

10. Memiliki standar praktek

11. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sebagai kebutuhan masyarakat.

12. Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi

Sebagai bidan professional, selain memiliki syarat-syarat jabatan professional bidan juga dituntut memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

1. Menjaga agar pengrtahuannya tetap up to date terus mengembangkan ketrampilan dan kemahiran agar bertambah luas serta mencakup semua aspek peran seorang bidan
2. Mengenali batas-batas pengetahuan, ketrampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktek klinik
3. Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut
4. Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat
5. Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan system rujukan yang optimal
6. Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ualang kasus audit maternal/ perinatal
7. Bekerjasama dengan masyarakat tempat bidan praktek, Meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan
8. Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktek kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita

Tuntutan berat tehadap tugas bidan adalah selalu berhadapan dengan sasaran dan target pelayanan kebidanan, KB dan pelayanan kesehatan masyarakat dengan memperkuat kepercayaan, sikap, ilmu pengetahuan, dan sejumlahkeahlian yang diterima dan berguna bagi masyarakat. Konsekuensi logis dari semua itu karena kepercayaan, sikap, ilmu pengetahuan dan keahlian yang bermanfaat dan diterima oleh sebuah masyarakat itu senantiasa berubah. Maka untuk menghadapi masyarakat seperti itu seorang bidan harus mempersiapkansegenap kemampuan dan keahliannya untuk menghadapi segala bentuk perubahan. Proses dinamika masyarakat itulah yang menyebabkan bidan dapat menjai agen pembaharu yang mengambil peran besar, dan peran iniakan dapat dimainkan oleh bidan jik alasannya memang mendayagunakan secara optimal. Masalah ketenagaan atau bidan merupakan masalah besar yang dihadapi para pemimpin mengembangka sumber daya manusia itu ( bidan ) terutama pada saat bertugas di desa pada lingkungan yang memiliki kebudayaan yang sangat beragam ( Wahyuni;1996;158).

6

C. PRAKTIK BIDAN PROFESIONAL

Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberi pelayanan/ asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.

Manajemen kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis, mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosis kebidanan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Standar Pelayanan Kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut:

1. Standar Pelayanan Umum (2 standar)
2. Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
3. Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
4. Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
5. Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal (9 standar)

Standar Pelayanan Umum

Terdapat dua standar pelayanan umum, yaitu:

Standar 1 Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat

Standar 2 Pencatatan

Standar Pelayanan Antenatal

Terdapat 6 standar pelayanan Antenatal, yaitu:

Standar 3 Identifikasi Ibu hamil

Standar 4 Pemeriksaan dan pemantauan antenatal

Standar 5 Palpasi Abdomen

Standar 6 Pengelolaan Anemia pada kehamilan

Standar 7 Pengelolaan dini Hipertensi pada kehamilan

Standar 8 Persiapan Persalinan

Standar Pertolongan Persalinan

Terdapat 4 standar pertolongan persalinan, yaitu:

Standar 9 Asuhan saat persalinan

Standar 10 Persalinan yang aman

Standar 11 Pengeluaran plasenta dengan penegangan tali pusat

Standar 12 Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi

Standar Pelayanan Nifas

Terdapat 3 standar pelayanan nifas, yaitu:

Standar 13 Perawatan bayi baru lahir

Standar 14 Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan

Standar 15 Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas

Standar Penanganan Kegawatan Obstetri dan Neonatal

Terdapat 9 standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatal, yaitu:

Standar 16 Penanganan perdarahan pada kehamilan

Standar 17 Penanganan kegawatan pada eklamsia

Standar 18 Penanganan kegawatan pada partus lama/ macet

Standar 19 Persalinan dengan penggunaan vakum ekstraktor

Standar 20 Penanganan retensi plasenta

Standar 21 Penanganan perdarahan pascapartum primer

Standar 22 Penanganan perdarahan pascapartum sekunder

Standar 23 Penanganan sepsis puerperalis

Standar 24 Penanganan asfiksia neonatarum.

Standar Nomenklator Diagnosis Kebidanan

1. Diakui dan telah disahkan oleh profesi
2. Berhubungan langsung dengan praktik kebidanan
3. Memiliki ciri khas kebidanan
4. Didukung oleh clinical judgement dalam praktik kebidanan
5. Dapat diselesaikan dengan pendekatan penatalaksanaan kebidanan

Bidan dalam menyelenggarakan praktiknya harus:

1. Memiliki tempat dan ruangan praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan
2. Menyediakan tempat tidur untukm persalinan1 (satu), maksimal 5 tempat tidur
3. Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap( protap) yang berlaku.
4.
8

Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

1. Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan Surat Izin Praktik Bidannya atau fotocopy izin praktiknya di ruang prakti, atau tempat yang mau dilihat
2. bidan dalam praktiknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur, harus mempekerjakan tenaga bidan yang lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
3. Peralatan yang wajib dimiliki menjalankan praktik bidab sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
4. Dalam menjalankan tugas, bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan ketrampilan profesinya antara lain dengan:
1. Mengikuti perkembangan ilmupengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
2. Mengikuti kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselengarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi
3. Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktik agar tetap siap dan berfungsi dengan baik

Wewenang bidan

1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal kepada setiap ibu hamil / bersalin , nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelun rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu
2. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus:
1. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi
2. Memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya
3. Mematuhi dan melaksnakan protap yang berlaku di wilayahnya
4. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberika dan berupaya secara optima dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin
3.
9

Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja putri, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui dan masa antara kehamilan (periode interval)

1. Pelayanan kepada wanita dalam masa pra nikah meliputi konseling untuk remaja putri, konseling persiapan pra nikah dan pemeriksaan fisik yang dilakukan menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini adalah untuk mempersiapkan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan reproduksi, sehingga dapat berperilaku reproduksi sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak.

Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, mas persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenanganyang diberikan. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologik ringan, seperti keputihan dan penundaan haid.Pengobatan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk kedokter

Pelayanan kesehatan kepada anak meliputi:

1. Pelayanan neonatal esensial dan tata laksana neonatal sakit di luar rumah sakit yang meliputi:
1. Pertolongan persalinan yang atraumatik, bersih dan aman;
2. Menjag tubuh bayi agar tetaphangat dengan kontak dini
3. Membersihkan jalan nafas, mempertahankan bayi bernafas spontan
4. Pemberian ASI dini dalam 30 menit setelah melahirkan
5. Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antar lain melalui perawatan tali pusat secara higienis,pemberian imunisasi dan pemberian ASI ekslusif.
2. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir dilaksanakan pada bayi (28 hari);
3. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif untuk bayi dibawah 6 bulan dan makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi atas 6 bulan;
4. Memantau tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitastumbuh kembang anak melalui deteksi dini dan stimulasitumbuh kembang balita
5. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan sepanjang sesuai dengan obat-obatan yang sudah ditetapkan segera merujuk pada dokter

Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :

1. Memberikan imunisasi pada wanita usia subur termasuk remaja putri, calon pengantin, ibu dan bayi;
2.
10

Memberikan suntukian kepada penyulit kehamilan meliputi memberi secara parentalantibiotika pada infeksi/sepsis, oksitosin pada kala III dan kala IV untuk mencegah perdarahan post partum karena hipotonia uteri, sedativa padapreeklamsia/eklamsi, sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk

1. Melakukan tindakan amniotomipada pembukaan servik lebih dari 4 cm pada letak belakang kepala, pada distosia karena inertia uteri dan diyakini bahwa byi dapat lahir pervaginan
2. Kompresi bimanual internal dan/atau eksternaldapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu pada perdarahan post partum untuk menghentikan perdarahan. Diperlukan ketrampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai dengan protap yangyang berlaku
3. Versi luar pada gemeli pada kelahiran bayi ke 2. kehamilan ganda seharusnya sejak semula direncanakan pertolomgan persalinannya dirumah sakit ole dokter, jika hal ini tidak diketahi bidan yang menolong persalinan terlebih dahulu dapat melakukan versi luarpada bayi kedua
4. Ekstraksi vacuum pada bayi dengan kepala di dasar panggul
5. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia, yang sering terjadi pda partus lama, ketuban pecah dini, persalinan dengan tindakan dan pada bayi yang berat badan lahir rendah, utamanya bayi prematur.
6. Hipotermia pada bayi baru lahir. Dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dind dan metode kangguru

Bidan dalam menyelengarakan pelayanan kesehatan masyarakatmengacu pada pedoman yang ditetapkan. Beberapa kewajiban bidan yang prlu diperhatikan dalam menjalankan kewenangannya:

1. Meminta persetujuan yang akan dilakukan
2. Memberikan informasi
3. Melakukan rekam medik dengan baik

Pemberian surat keterangankelahiran dan kematian dilaksanakan dengan ketentua sebagai berikut :

1. Untuk surat keterangan kelahiran yang dapat di buat oleh bidan yng memberikan pertolongan persalinan dengan menyebutkan bahwa:
1. Identitas bidan penolong persalinan
2. Identitas suami dan ibu mulahirkan
3. Jenis kelamin, berat badan, dan panjang badab anak yng dilahirkan
4. Waktu kelahiran ( tanggal, tempat, jam)

1. untuk surat keterangan kematian hanya dapat diberikan kepada ibu dan bayi yang meninggal pada waktu pertolongan dilakukan dengan menyebutkan
1. Identitas bidan
2. Identitas ibu/bayi yang meninggal
3. Identitas suami dari ibu yang meninggal
4. Identitas ayah dan ibu dari bayi yang meninggal
5. Jenis kelamin
6. Waktu kematian( tempat, tnggal, jam)
7. Umur
8. Dugaan penyebab kematian

TUGAS & TANGGUNG JAWAB BIDAN

PENDAHULUAN
Tugas dan Tanggung jawab sangat penting dalam menentukan mutu kinerja perawat dan bidan. Hal ini membutuhkan proses mental untuk menjadikan Perawat dan Bidan bekerja secara profesional. Perawat dan bidan harus waspada serta meningkatkan kinerjanya mengingat tugas dan tanggung jawab berhubungan dengan kegiatan atau tindakan mereka. Mereka perlu memonitor dan mengevaluasi semua hasil pekerjaan yang telah dilakukannya, dan selalu berupaya meningkatkan serta menjaga mutu pelayanannya.

PENGERTIAN

• Tanggung jawab: mengarah pada kinerja tindakan dari tugas, mencakup tindakan para staf dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk kesejahteraan pasen.

• Tugas: mengarah pada hasil dari tindakan yang dilakukan. Ini berarti menerima hasil kerja atau tindakan serta tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, serta tindakan, dan catatan yang dilakukan dalam batas kewenangannya.

KONSEP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Tanggung Jawab

• Menempatkan kebutuhan pasen di atas kepentingan sendiri.
• Melindungi hak pasen untuk memperoleh keamanan dan pelayanan yang berkualitas dari perawat atau bidan.
• Selalu meningkatkan pengetahuan, keahlian serta menjaga perilaku dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas
• Dapat mempertahankan kinerja professional berdasarkan standar yang berlaku.

TANGGUNG JAWAB

Tanggung jawab menunjukkan kewajiban. Ini mengarah kepada kewajiban yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara professional. Manajer dan para staf harus memahami dengan jelas tentang fungsi tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perawat dan bidan serta hasil yang ingin dicapai dan bagaimana mengukur kualitas kinerja stafnya. Perawat atau bidan yang professional akan bertanggung jawab atas semua bentuk tindakan klinis keperawatan atau kebidanan yang dilakukan dalam lingkup tugasnya.

Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan atau kebidanan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang “uraian tugas dan spesifikasinya” serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal ini berarti perawat atau bidan mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen, dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.

Untuk mempertahankannya, perawat dan bidan hendaknya mampu dan selalu melakukan introspeksi serta arahan pada dirinya sendiri (self-directed), merencanakan pengembangan diri secara kreatif dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas kinerjanya. Hal ini diperlukan agar mereka dapat mengidentifikasi elemen-elemen kritis untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja klinis mereka, guna memenuhi kepuasan pasen dan dirinya sendiri dalam pekerjaannya. Mencatat respon dan perkembangan pasen dengan lengkap dan benar merupakan salah satu tanggung jawab perawat atau bidan dalam melaksanakan tugasnya.


TUGAS

Tugas adalah mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan, dimana “tindakan” yang dilakukan merupakan satu aturan profesional. Oleh karena itu pertanggungjawaban atas hasil asuhan keperawatan atau kebidanan mengarah langsung kepada praktisi itu sendiri. Pada tingkat pelaksana sebagai perawat atau bidan harus memiliki kewenangan dan otonomi (kemandirian) dalam pengambilan keputusan untuk tindakan yang akan mereka lakukan. Manajer ruangan (KARU) bertanggung jawab atas keputusannya terhadap pelaksanaan tugas-tugasnya, termasuk menyeleksi staf, terutama mengarah pada kemampuan kinerja mereka masing-masing. Selanjutnya, setiap perawat atau bidan sebagai anggota tim bertanggung jawab terhadap penugasan yang dilimpahkan kepadanya. Oleh karena itu, setiap perawat atau bidan harus faham terhadap pertanggungjawaban atas tugas yang dibebankan kepadanya. Kepala ruangan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari srafnya. Perawat atau bidan professional harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan dalam pencapaian tujuan asuhan keperawatan atau kebidanan kepada pasen. Kepekaan diperlukan terhadap hasil setiap tindakan yang dilakukannya, karena berhubungan dengan tanggung jawab, pendelegasian, kewajiban dan kredibilitas profesinya.

Tanggung jawab profesional mempunyai beberapa tujuan, antara lain: (1) Perawat dan bidan harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada pasien, manajer dan organisasi tempat mereka bekerja. (2) Mereka bertanggungjawab terhadap tindakan yang diambil untuk pasen dan keluarganya, masyarakat dan juga terhadap profesinya. (3) Mengevaluasi praktek profesional dan para stafnya. (4) Menerapkan dan mempertahankan standar yang telah ditetapkan dan yang dikembangkan oleh organisasi. (5) Membina ketrampilan personal staf masing-masing. (6) Memastikan ruang lingkup dalam proses pengambilan keputusan secara jelas.

MEKANISME TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Keperawatan atau Kebidanan Klinis
Kelompok perawat atau bidan bertanggung jawab selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu untuk merencanakan, mengimplementasikan dan mengevaluasi asuhan keperawatan atau kebidanan untuk sekelompok pasennya. Mereka mempunyai wewenang penting untuk memenuhi tanggung jawabnya. Untuk itu mereka harus memiliki wewenang dalam memenuhi tanggung jawabnya dan harus mampu menerima akontabilitas untuk pencapaian hasil praktek keperawatan atau kebidanan. Kewenangan yang dimiliki perawat atau bidan untuk memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan diarahkan langsung kepada pasen pada setiap saat dalam pelaksanaan tugas. Praktek klinik keperawatan atau kebidanan merupakan instrument yang sudah biasa dilakukan dan dapat dipergunakan dalam mempromosikan praktek profesionalnya. Seorang manajer dapat mengembangkannya melalui dorongan dan kepercayaan terhadap staf perawat atau bidan, agar mereka semakin memiliki kesadaran, dan kemampuan klinis dalam memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi.

2. Etika Perawat / Bidan
Kerangka konsep dan dimensi moral dari suatu tanggung jawab dan akontabilitas dalam praktek klinis keperawatan dan kebidanan didasarkan atas prinsip-prinsip etika yang jelas serta diintegrasikan ke dalam pendidikan dan praktek klinis. Hubungan perawat atau bidan dengan pasen dipandang sebagai suatu tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap pasien yang pada hakekatnya adalah hubungan memelihara (caring). Elemen dari hubungan ini dan nilai-nilai etiknya merupakan tantangan yang dikembangkan pada setiap sistem pelayanan kesehatan dengan berfokus pada sumber-sumber yang dimiliki. Perawat atau bidan harus selalu mempertahankan filosofi keperawatan atau kebidanan yang mengandung prinsip-prinsip etik dan moral yang tinggi sebagaimana perilaku memelihara dalam menjalin hubungan dengan pasen dan lingkungannya. Sebagai contoh, ketika seorang perawat/bidan melakukan kesalahan dalam memberikan obat kepada pasen, dia harus secara sportif (gentle) dan rendah hati (humble) berani mengakui kesalahannya. Pada kasus ini dia harus mempertanggungjawabkan kepada: (1) pasen sebagai konsumen, (2) dokter yang mendelegasikan tugas kepadanya, (3) Manajer Ruangan yang menyusun standar atau pedoman praktek yang berhubungan dengan pemberian obat (4) Direktur Rumah Sakit atau Puskesmas yang bertanggung jawab atas semua bentuk pelayanan di lingkungan organisasi tersebut.

Mempertahankan Tugas dan tanggung jawab Profesional dalam Asuhan Keperawatan atau Kebidanan

1. Terhadap Diri Sendiri; (a) Tidak dibenarkan setiap personal melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan status kesehatan pasen. (b) Mengikuti praktek keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar baru dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi canggih. (c) Mengembangkan opini berdasarkan data dan fakta.

2. Terhadap Klien atau Pasen; (a) Memberikan informasi yang akurat berhubungan dengan asuhan keperawatan atau kebidanan. (b) Memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar yang menjamin keselamatan, dan kesehatan pasen.

3. Terhadap Profesinya; (a). Berusaha mempertahankan, dan memelihara kualitas asuhan keperawatan, atau kebidanan berdasarkan standar, dan etika profesi. (b) Mampu dan mau mengingatkan sejawat perawat/bidan untuk bertindak profesional, dan sesuai etik moral profesi.

4. Terhadap Institusi/Organisasi; Mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku, termasuk pedoman yang disiapkan oleh institusi atau organisasi.

5. Terhadap Masyarakat; Menjaga etika dan hubungan interpersonal dalam memberikan pelayanan keperawatan, atau kebidanan yang berkualitas tinggi.


KESIMPULAN

Tanggung jawab dan akontabilitas memerlukan dasar komitmen yang kuat dalam praktek keperawatan atau kebidanan untuk dapat mengembangkan kemampuannya secara mandiri. Disamping itu diperlukan kemampuan untuk dapat mengarahkan dirinya sendiri, sehingga dapat mengidentifikasikan elemen-elemen kritikal untuk pengembangan atau peningkatan kinerjanya dalam pelaksanaan tugasnya, dalam rangka mempertahankan tercapainya status profesionalnya. Melalui pembelajaran diri secara terus menerus, perawat atau bidan harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta memelihara perilaku yang etis dan professional untuk menghasilkan kinerja klinis yang berkualitas tinggi.

Hal tersebut akan tercapai apabila semua fungsi tugas dan kegiatan dilandasi etika dan standar dengan memanfaatkan dan menerapkan mekanisme akontabilitas untuk memenuhi kepuasan pasen dan kepuasan bekerja.



DAFTAR PUSTAKA

Patricia A. Potter and Anne G.Perry ,1989 “ Fundamental Of Nursing, Concepts, Process ,and Practice, The Mosby Company,USA.

Ann Marine- Tomey R.N,Ph.D,FAAN, 1992” Guide To Nursing Management and Leadership “ Mosby Company ,USA.

Perawatan tali pusat

Perawatan tali pusat dimaksudkan agar luka tali pusat tetap bersih, tidak terkena air kencing, kotoran bayi, nanah, dan kotoran lain. Hal ini dilakukan agar buah hati anda terhindar dari infeksi.
Sedangkan tanda-tanda infeksi tali pusat adalah

* Ada pus atau nanah
* Berbau busuk
* Kulit sekitar tali pusat kemerahan

Untuk mencegah terjadinya infeksi tali pusat ibu harus merawat tali pusat sang buah hati, ibu dapat melakukan :

* Merawat tali pusat dengan teratur
* Cuci tangan sebelum dan sesudah merawat buah hati
* Bila tali pusat kotor, cuci tali pusat dengan air bersih mengalir, JANGAN DIRENDAM
* Biarkan tali pusat mengering, lalu tutup longgar dengan kasa bersih dan kering
* Lipatkan popok di bawah tali pusat.

Bila anda masih ragu anda bisa menanyakan kepada bidan atau tenaga kesehatan terdekat… mencegah lebih baik dari pada mengobati.